think.com – Sebuah pagar laut yang tidak diketahui asal-usulnya ditemukan membentang sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pagar tersebut, yang terbuat dari bambu dengan ketinggian sekitar 6 meter, memanjang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Penemuan ini memicu perhatian publik karena dampaknya yang signifikan terhadap komunitas nelayan setempat serta ekosistem laut di kawasan tersebut.
Pagar ini menghambat akses para nelayan tradisional ke wilayah tangkapan ikan mereka, sehingga mengancam mata pencaharian ribuan keluarga nelayan. Selain itu, aliran air laut yang terganggu dikhawatirkan akan menyebabkan kerusakan pada habitat biota laut.
Hingga kini, pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar ini belum teridentifikasi.
Kompol Sandy Budiman, S.H., S.I.K., M.Si., seorang ahli hukum, menyoroti bahwa tindakan tersebut melanggar hak masyarakat pesisir.
“Keberadaan pagar laut ini merupakan pelanggaran serius yang berdampak ekonomi dan melanggar hukum karena dilakukan tanpa izin resmi,” ujar Kompol Sandy Budiman.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah harus mengambil langkah nyata untuk melindungi masyarakat pesisir yang terkena dampak langsung dari peristiwa ini.
Investigasi dan Tanggapan Ombudsman
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama pihak-pihak terkait tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif di balik pemasangan pagar ini. Ombudsman RI juga mengkritik keras tindakan tersebut, menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat. Mereka menyerukan transparansi serta keterlibatan publik dalam proyek-proyek yang berdampak pada lingkungan dan kehidupan sosial.
Menurut Kompol Sandy, penerapan pendekatan community policing dapat membantu menyelesaikan masalah ini.
“Polisi perlu membangun kemitraan dengan masyarakat pesisir untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus memberikan edukasi terkait dampak negatif dari pemagaran ilegal. Langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparat hukum,” jelasnya.
Perspektif Teoritis: Ancaman Multidimensional
Kasus ini dapat dianalisis dari berbagai sudut pandang teori keamanan dan ketahanan.
Keamanan Manusia: Pemagaran laut yang ilegal menciptakan ancaman terhadap kesejahteraan nelayan, baik dari segi ekonomi maupun psikologis.
Ketahanan Ekosistem: Gangguan pada ekosistem laut dan komunitas pesisir menyoroti pentingnya upaya pemulihan lingkungan.
Keamanan Lingkungan: Konflik terkait pemanfaatan sumber daya laut berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas.
Sistem Sosial-Teknis: Kejadian ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas di wilayah perairan.
Rekomendasi dan Langkah Solutif
Kompol Sandy menekankan pentingnya tindakan terkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Beberapa langkah yang direkomendasikan meliputi:
Pengawasan Perairan: Meningkatkan patroli laut guna mencegah aktivitas ilegal.
Pemulihan Ekosistem: Memperbaiki kerusakan lingkungan akibat pagar tersebut.
Mediasi Konflik: Mengadakan dialog antara komunitas terdampak dan pihak terkait untuk mencari solusi damai.
Penguatan Ekonomi Lokal: Memberikan pelatihan alternatif untuk mendukung mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci utama,” tegas Kompol Sandy. Ia juga mendorong kerja sama antara kepolisian, KKP, pemerintah daerah, serta akademisi untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan sumber daya laut secara adil dan lestari. Masyarakat pesisir berharap pemerintah segera bertindak untuk memulihkan kondisi perairan sekaligus melindungi hak-hak mereka.